Di masa krisis ini mencari pekerjaan tidaklah mudah. Tuntutan keahlian yang mumpuni oleh perusahaan pemberi kerja selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tak khayal sarjana yang bertebaran dimana-mana tak lantas dapat menjamin sesorang tersebut mendaptkan pekerjaan yang tepat. Tambahnya lagi pada umumnya mereka lulus dengan nilai yang cukup baik yang semakin menambah ketatnya kompetisi yang ada. Banyaknya sarjana-sarjana tersebut tak di imbangi dengan lapangan pekerjaan yang memadai. Fenomena tersebut memunculkan sistem outsourcing sebagai angin segar ditengah-tengah sulitnya mencari pekerjaan pada saat ini.

Munculnya sistem outsourcing di dunia ketanakerjaan Indonesia ibarat pisau bermata dua. Mengapa saya mengatakan demikian, benar adanya bahwa kehadiran sistem outsourcing cukup membantu para pekerja untuk meninggalkan masa menggangurnya, Jangan semata–mata dianggap sebagai oase di padang pasir yang memberikan pelepas dahaga sesaat akan tetapi sistem ini banyak menimbulkan polemik di masyarakat baik pada saat penandatanganan kontrak ataupun pelaksanaan kontrak tersebut. Bila kita berkaca pada realita yang ada penempatan para pekerja outsourcing biasanya hanya ditempatkan sebagai pekerja tambahan/pembantu di pos-pos ataupun bagian yang sifatnya kurang diperhitungkan di struktur perusahaan.



Pemerintah selaku pengemban amanah rakyat haruslah bertanggung jawab akan hal ini, bukan hanya duduk–duduk ngopi diam menagih pajak akan tetapi berperan aktif dalam penyelesaian polemik ini. Ibarat pribahasa pemerintah seperti panas–panas tahi ayam yang bergaung dengan janji manisnya pada saat kampanye yang menjanjikan ini itu. Melainkan hendaknya polemik ini diselesaikan dengan kepala dingin bersama–sama pemerintah dengan komponen masyarakat yang bersangkutan agar polemik ini tidak berlarut–larut hingga masa yang tidak jelas. Koran Jakarta.