Menakertrans Muhaimin Iskandar mendukung moratorium atau penghentian sementara perusahaan outsourcing yang tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pihaknya siap membawa perusahaan tersebut ke ranah hukum dan mempersilahkan kepala dinas tenaga kerja kabupaten dan kota atau provinsi maupun gubernur, bupati dan walikota, memenutup perusahaan outsourcing yang melakukan pelanggaran.

"Kepada jajaran kepala dinas (disnaker), bupati, walikota maupun gubernur, supaya menghentikan izin perusahaan outsourcing," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar kepada wartawan di sela acara Mlaku Bareng Cak Imin yang digelar DPC PKB Kota Surabaya di halaman SMK Negeri 5 Surabaya, Minggu (15/7/2012).

Ia menerangkan, dirinya dan jajaran kemenakertrans telah membuat instruksi. Untuk seluruh pemerintah daerah, agar menghentikan perizinan pelaksanaan ketenagakerjaan outsourcing.

"Dalam rangka mengevaluasi sekaligus meluruskan agar perusahaan outsourcing yang tidak melaksanakan sesuai UU No 13 harus dibekukan," terangnya.

Menakertrans yang juga Ketua DPP PKB ini mempersilahkan pemda yang mampu melakukan moratorium perusahaan outsourcing.

Sedangkan Kemenarketrans juga tidak segan-segan akan menindak tegas perusahaan outsourcing yang tidak melaksanakan UU No 13 Tahun 2003.



"Kita akan evaluasi. Kalau masih tetap melanggar, kita akan proses secara hukum, kita pidanakan," jelasnya, surabaya.detik.com