FLMK - Hak Karyawan Terkait Pengupahan

Sesuai peraturan perundangan, karyawan outsourcing setidaknya memiliki hak sebagai berikut:

1. Upah minimum
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.

2. Upah kerja lembur
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.



3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

4. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.