If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed.
FLMK - Ciri Perusahaan Outsourcing yang Profesional
1. Memenuhi persyaratan dokumen legal
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.101/MEN/VI/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Pasal 2
1. Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh.
2. Untuk mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh perusahaan menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
a. copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseorangan Terbatas atau Koperasi;
b. copy anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa Pekerja/Buruh;
c. copy SIUP;
d. copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah menerbitkan ijin operasional terhadap permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 3
Ijin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu yang sama.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 di atas, ditambah dengan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan, maka dokumen legal yang harus dimiliki oleh perusahaan outsourcing antara lain:
1. Akte notaris pendirian perusahaan yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa Pekerja/Buruh.
2. Surat pengesahan akte pendirian perusahaan dari Departemen Kehakiman dan HAM RI.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
4. Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai domisili perusahaan. Walaupun disahkan oleh dinas setempat, surat ijin operasional ini dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Surat Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku (Undang-Undang No. 7 Tahun 1981).
6. Sertifikat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perusahaan harus memastikan bahwa perusahaan outsourcing yang dipilih berbentuk badan hukum. Hal ini untuk menghindari status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penyedia jasa beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Pasal 65 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
2. Tidak memotong hak-hak tenaga kerja
85 Persen Outsourcing di Kota Tangerang Bermasalah
16 June 2009 - 17:18
KOTA- Sekitar 85 persen outsourcing di Kota Tangerang bermasalah. Mereka melakukan pemotongan gaji dan memakai pungutan retribusi terhadap buruh yang ingin bekerja melalui jasa outsourcing.
Kondisi ini dijelaskan Ade Hamka dari Tangerang Coruption Watch kepada Tangerang Online, Selasa (16/6/09). Menurutnya, kondisi ini sudah berjalan lama dan sudah merugikan pekerja itu sendiri.
"Pemotongan gaji bisa mencapai 100 ribu sampai 200 ribu rupiah. Selain itu masa kerja mereka juga tidak tentu. Yang lebih parah, para pencari kerja harus mengeluarkan uang dengan jumlah bervariasi," kata Ade Hamka.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Disnaker Kota Tangerang Adang Turwana mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh outsourcing dapat dikenai sanksi administratif.
"Jika ada yang melapor kita akan panggil pihak outsourcing tersebut untuk alasan dan tujuan apa pungutan tersebut," kata Adang Turwana.
Ditegaskan Adang, yang jelas tidak diperbolehkan jika outsourcing tersebut memotong gaji karyawan hingga dibawah UMK. Sanksinya, ijin outsourcing bisa dicabut atau tidak bisa dilanjutkan lagi. (gendon)
perusahaan outsourcing professional harus memberikan perlindungan upah dan kesejahteraan kepada SDM mereka yang ditempatkan di perusahaan. perusahaan outsourcing tidak boleh mengambil keuntungan dengan melakukan pemotongan upah SDM-nya dengan alasan apapun, kecuali:
1. Pemotongan upah yang telah diatur oleh peraturan perundangan
***8226; Pajak Penghasilan PPh Pasal 21.
***8226; Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
***8226; Potongan upah apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
2. Pemotongan yang dikenakan oleh pihak ketiga
***8226; Biaya administrasi oleh Bank atas transaksi payroll.
***8226; Potongan lain oleh pihak ketiga yang menjadi kewajiban karyawan.
3. Pemotongan upah untuk cicilan pinjaman karyawan kepada perusahaan outsourcing.
Pasal 93
Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan.
Perlindungan upah dan kesejahteraan SDM perusahaan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan adalah mutlak tanggung jawab perusahaan outsourcing. Hal ini diatur dengan jelas dalam:
1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.101/MEN/VI/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Pasal 4
Dalam hal perusahaan penyedia jasa memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberian pekerjaan kedua belah pihak wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:
a. jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pekerja/Buruh dari perusahaan jasa;
b. penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh;
c. penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh bersedia menerima Pekerja/Buruh di perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh.
3. Manajemen yang profesional
perusahaan yang memegang teguh prinsip profesionalisme adalah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen mutu dengan fokus pada kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan berkualitas, dan tepat waktu dalam memenuhi permintaan perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan yang menerapkan manajemen profesional antara lain:
a. Berbudaya korporat: transparansi, independensi, responsif, akuntabilitas, dan kejujuran.
b. Menjaga prinsip efisiensi dan efektivitas.
c. Bekerja secara terencana/terprogram.
d. Menerima setiap umpan balik dari perusahaan, mengevaluasi dan melakukan perbaikan.
4. Pengalaman menangani perusahaan besar
Perusahaan-perusahaan besar biasanya memberikan persyaratan yang cukup sulit dipenuhi oleh sebagian besar perusahaan outsourcing. perusahaan outsourcing dituntut untuk memiliki sistem manajemen yang profesional dan tingkat kinerja yang tinggi dari SDM yang ditempatkan di perusahaan mereka.
Bila perusahaan outsourcing yang anda pilih memiliki pengalaman kerjasama yang cukup panjang dengan perusahaan-perusahaan ini, dapat dipastikan mereka cukup profesional untuk bekerjasama dengan perusahaan anda.
Bookmarks